AZAS-AZAS ORGANISASI
1. Perumusan
tujuan yang jelas
Tujuan adalah kebutuhan
manusia baik jasmani maupun rohani yang diusahakan untuk dicapai dengan
kerjasama sekelompok orang. Kebutuhan manusia yang hendak dicapai itu harus
dirumuskan dengan jelas. Tujuan yang dirumuskan dengan jelas akan memudahkan
untuk dijadikan pedoman dalam menetapkan haluan organisasi, bentuk organisasi,
pembentukan struktur organisasi , serta penentuan
macam pekerjaan yang akan dilakukan.
Pentingnya perumusan organisasi yang jelas :
a. Organisasi tanpa
tujuan tak ada artinya dan hanya merupakan penghamburan uang belaka.
b. Organisasi didirikan
untuk mencapai hasil tertentu
c. Dasar organisasi
terletak pada maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.
d.Tujuan dari
organisasi harus dimengerti dan diterima
oleh pegawai serta dicamkan sedalam-dalamnya di dalam jiwa mereka.
2.Kesatuan
Komando (Unity of Command )
Setiap petugas atau
pegawai hanya mempunyai pimpinan tunggal ( seorang ) jadi seorang petugas dalam
organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang
pejabat atau atasan tertentu. Karena tidak ada orang yang dapat melayani dua
kepala ( no man can serve two bosses), atau seorang tidak melayani dua
pimpinan ( a man cannont serve two
master ).
3.
Span Of control
Span of control (rentangan kontrol ) sering disebut dengan ,
span of authority, span of managemet, span of supervision.
Maksudnya adalah sampai
seberapa jauh seorang pemimpin dapat mengawasi bawahan secara tepat. Dengan kata
lain rentangan kontrol adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat
dipimpin dengan baik oleh seorang atasan tertentu.
Bawahan langsung adalah
sejumlah pejabat yang langsung berkedudukan di bawah seorang atasan tertentu. Yang dimaksud dengan
atasan langsung adalah seorang yang memimpin langsung sejumlah bawahan
tertentu.
4.
Pembagian Kerja
Macam-macam tugas yang
ada dalam organisasi harus dibagi sedemikin rupa dan tugasnya kepada orang tertentu, tetapi tetap merupakan satu
kesatuan , jadi tidak dibenarkan berjalan sendiri-sendiri. Pembagian kerja
dapat dihubungkan dengan satuan organisasi dan dapat pula dihubungkan dengan
pejabat.
Oleh sebab itu
pembagaian kerja dapat diartikan dalam dua macam :
A.Pembagian kerja
adalah perincian serta pengelompokkan aktivitas yang semacam hubungan satu sama
lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu.
Misalnya : bagian
kepegawaian , bagian keuangan , bagian personalia dan lainnya, yang semua ini
memiliki perincian tugas.
B.Pembagian kerja
adalah perincian serta pengelompokkan tugas yang erat kaitannya satu sama lain
untuk dilakukan oleh seorang pejabat tertentu.
Misalnya :
bendaharawan,sekretaris,direktur,menteri,presiden dan lain-lain yang semua ini
memiliki perincian tugas .
Pentingnya
pembagian kerja
Menurut Luther Gulick ( sutarto, dasar
organisasi ) pentingnya pembagian kerja adalah :
a.Karena orang yang
sama tidak dapat berada di dua tempat pada saat yang sama.
b. Karena seorang tidak
dapat melakukan dual hal pada saat yang sama.
c..Karena orang berbeda
dalam pembawaan , kemampuan serta kecakapan dalam mencapai ketangkasan dalam
spesialisasi.
5.
Delegasi atau pelimpahan wewenang dan tanggung jawab.
Wewenang adalah hak
seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta
tanggung jawab dapat dilakukan dengan baik . Pelimpahan wewenang dapat
dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang kedudukannya lebih
rendah ( vertical ) , atau dapat pula dilakukan antara para pejabat yang
berkedudukan pada jenjang yang sama ( horizontal ).
Tanggung jawab adalah
keharusan pada seorang pejabat untuk melaksanakan secara baik segala sesuatu
yang telah dibebankan kepadanya. Tanggung jawab sedemikian itu hanya dapat
dipenuhi apabila pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang tertentu dalam
bidang tugasnya. Tanpa wewenang , tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan
dengan sepantasnya.
Untuk berhasilnya suatu
organisasi amat bergantung pada sejauh mana pemimpin dapat mendelegasikan
wewenang. Delagasi wewenang ini sudah barang tentu harus diikuti delegasi
tanggung jawab, sebab tidak mungkin seseorang harus bertanggung jawab tanpa
wewenang , dan sebaliknya jika wewenang tanpa disertai tanggung jawab, dapat
menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Dasar seseorang mau mendelegasikan
wewenang kepada orang lain adalah kepercayaan kepada oranglain tersebut.
LINK DOWNLOAD. DISINI
No comments:
Post a Comment