Wednesday, September 2, 2015

PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK



  


CONTOH –CONTOH PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK

1.Penyiaran Berita Yang  Tidak Memenuhi Kode Etik Jurnalistik

Penyiaran berita atau informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalis dapat terjadi karena adanya ketidaksengajaan.kebebasan per sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik  tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril maupun financial  bagi narasumber yang diberitakan.Tidakan penyimpangan  kode etik jurnalis seperti ini sangat brtentangan dengan nilai dan moral pancasila sebagai idiologi Negara. Pers seharusnya menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya yang berisi rekayasa pengambilan gambar dan pemuatan atau pengambilan gambar,foto ,suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber  berita


2.Peradilan Oleh Pers

Berita kurang berimbang dan tanpa pihak kedua  kadang terlalu jauh mengadili orang tertentu. Sehingga seperti memihak kepada suatu kelompok atau oknum tertentu. Pers senantiasa  berusaha untuk meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan yang ternyata tidak sesuai  dan dapat merugikan pihak lainnya. Sebaiknya memberitakan informasi yang berimbang yang artinya memberikan ruang atau waktu kepada masing-masing pihak secara proporsional sehingga tidak akan menyulut kebencian antar kelompok atau dapat mengganggu integrasi masyarakat

3.Pembentuk Opini Yang Menyesatkan

Terkadang dalam suatu masyarakat terdapat berita yang kurang dapat dicermati secara tepat,dan dapat membentuk opini publik demi kepentinngan tertentu. Korban yang merasa  dirugikan akan pemberitaan pers dapat melaporkan permasalahannya tersebut kepada Dewan Pers agar media massa yang melansi berita tersebut dikenakan sangsi atau hukuman  yang sesuai dengan yang dilakukan.

4.Bentuk Tulisan Yang Provokatif

Banyak berita yang terkadang dapat menibulkan emosi  masyarakat , hal ini terjadi karena ketidaksengajaan penulis  atau suatu redaksi tertentu atau juga mungkin karena  disebabkan oleh sumber berita.Sebagai seorang  penulis tidak boleh menyiarkan berita yang berbentuk opini serta hal lainnya yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara langsung


5. Pelanggaran Terhadap Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana

 Pemerintahan menjamin HAM dalam ketentuan perundangan yaitu:
·         Pasal 28 uud 1945 yang berbunyi ,kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
·         Pasal 28 F UUD 1945 perubahan kudua yang berbunyi: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh , memiliki , menyimpan , mengolah dan menyampaikan infrmasi  dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
·         UU Pers No. 40 tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsif-prinsif demokrasi , keadilan , dan supremasi hukum.
·         Pasal 4 ayat 1
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
·         Serta  UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 14 ayat 1, 2 dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998tentang HAM yaitu dalam Piagam HAM , Bab VI, Pasal 20 dan 21.

Pelanggaran kode etik jurnalis dapat diselesaikan dengan  kode etik yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku  dan dengan  penyelesaian secara mandiri  maksudnya dapat diselesaikan tanpa prosedur  yang sesuai dengan kode etik yang berlaku, Sangsi penyampaian informasi dan komunikasi yang salah  antara lain terdapat KUHP,  misalnya pasal 137 KUHP




LINK DOWNLOAD. DISINI

No comments:

Post a Comment