CONTOH –CONTOH PENYIMPANGAN KODE
ETIK JURNALISTIK
1.Penyiaran Berita
Yang Tidak Memenuhi Kode Etik
Jurnalistik
Penyiaran
berita atau informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalis dapat terjadi
karena adanya ketidaksengajaan.kebebasan per sudah seharusnya dimanfaatkan
dengan baik tanpa menimbulkan kerugian
baik secara moril maupun financial bagi
narasumber yang diberitakan.Tidakan penyimpangan kode etik jurnalis seperti ini sangat
brtentangan dengan nilai dan moral pancasila sebagai idiologi Negara. Pers seharusnya
menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya yang berisi rekayasa
pengambilan gambar dan pemuatan atau pengambilan gambar,foto ,suara dilengkapi
dengan keterangan tentang sumber berita
2.Peradilan Oleh Pers
Berita
kurang berimbang dan tanpa pihak kedua
kadang terlalu jauh mengadili orang tertentu. Sehingga seperti memihak
kepada suatu kelompok atau oknum tertentu. Pers senantiasa berusaha untuk meralat setiap pemberitaan
yang telah dipublikasikan yang ternyata tidak sesuai dan dapat merugikan pihak lainnya. Sebaiknya
memberitakan informasi yang berimbang yang artinya memberikan ruang atau waktu
kepada masing-masing pihak secara proporsional sehingga tidak akan menyulut
kebencian antar kelompok atau dapat mengganggu integrasi masyarakat
3.Pembentuk Opini Yang
Menyesatkan
Terkadang
dalam suatu masyarakat terdapat berita yang kurang dapat dicermati secara
tepat,dan dapat membentuk opini publik demi kepentinngan tertentu. Korban yang
merasa dirugikan akan pemberitaan pers
dapat melaporkan permasalahannya tersebut kepada Dewan Pers agar media massa
yang melansi berita tersebut dikenakan sangsi atau hukuman yang sesuai dengan yang dilakukan.
4.Bentuk Tulisan Yang
Provokatif
Banyak
berita yang terkadang dapat menibulkan emosi masyarakat , hal ini terjadi karena
ketidaksengajaan penulis atau suatu
redaksi tertentu atau juga mungkin karena
disebabkan oleh sumber berita.Sebagai seorang penulis tidak boleh menyiarkan berita yang
berbentuk opini serta hal lainnya yang tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya terjadi.Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu
sebelum mengetahui secara langsung
5. Pelanggaran Terhadap
Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana
Pemerintahan menjamin HAM dalam ketentuan perundangan
yaitu:
·
Pasal 28 uud 1945 yang berbunyi
,kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
·
Pasal 28 F UUD 1945 perubahan kudua yang
berbunyi: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari ,
memperoleh , memiliki , menyimpan , mengolah dan menyampaikan infrmasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
ada.
·
UU Pers No. 40 tahun 1999 dalam pasal 2
dan pasal 4 ayat 1.
Pasal
2
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsif-prinsif demokrasi ,
keadilan , dan supremasi hukum.
·
Pasal 4 ayat 1
Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
·
Serta
UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 14 ayat 1, 2 dan Tap MPR No.
XVII/MPR/1998tentang HAM yaitu dalam Piagam HAM , Bab VI, Pasal 20 dan 21.
Pelanggaran
kode etik jurnalis dapat diselesaikan dengan
kode etik yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan
penyelesaian secara mandiri
maksudnya dapat diselesaikan tanpa prosedur yang sesuai dengan kode etik yang berlaku,
Sangsi penyampaian informasi dan komunikasi yang salah antara lain terdapat KUHP, misalnya pasal 137 KUHP
LINK DOWNLOAD. DISINI
LINK DOWNLOAD. DISINI
No comments:
Post a Comment